Madiun – Kapolres Madiun, AKBP M. Zainur Rofik, S.I.K., melaksanakan sosialisasi layanan kepolisian 110 kepada para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Madiun. Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi aksi premanisme yang berkedok organisasi masyarakat (ormas), yang kerap merugikan dunia usaha dan menciptakan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, Kapolres menekankan bahwa layanan 110 merupakan saluran resmi kepolisian yang dapat digunakan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, untuk melaporkan segala bentuk gangguan keamanan, termasuk tindakan intimidasi, pemerasan, atau pungutan liar yang dilakukan oleh oknum mengatasnamakan ormas.
“Kami mengimbau kepada seluruh pelaku usaha agar tidak ragu untuk melaporkan setiap tindakan premanisme yang mengganggu aktivitas bisnis. Polres Madiun berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” tegas AKBP M. Zainur Rofik.
Para pelaku usaha yang hadir menyambut baik inisiatif ini dan berharap kepolisian terus melakukan tindakan preventif terhadap segala bentuk premanisme yang merugikan iklim investasi serta roda perekonomian di Kabupaten Madiun.
Polres Madiun akan terus melakukan sosialisasi dan meningkatkan patroli di berbagai titik rawan guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat, serta mencegah segala bentuk gangguan kamtibmas yang berpotensi merugikan pelaku usaha dan masyarakat luas.