Madiun – Merasa terus diperas, Kepala Desa Kebonagung Kec. Bakerejo, Suyadi, melaporkan dugaan Pemerasan ke Polres Madiun, Senin (11/2/2025).
Kapolres Madiun AKBP Mohammad Zainur Rofik melalui Kasi Humas Polres Madiun IPTU Anita Dyiah membenarkan adanya pengaduan dari Kepala Desa tersebut.
“Memang benar kami menerima pengaduan dari saudara SUYADI yang merupakan Kepala Desa Kebonagung Kec. Balerejo Kab. Madiun tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, disertai paksaan memberikan barang atau sesuatu. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 KUHP” kata IPTU Anita
Kasi Humas menambahkan, pelapor sudah membuat surat pengaduan kepada Kapolres Madiun dan sudah dilakukan pemeriksaan awal oleh Penyidik Satreskrim Polres Madiun.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap pelapor, guna mengetahui kronologi kejadian sebenarnya untuk menentukan proses lebih lanjut,” tambah Iptu Anita.
Perkembangan kasus saat ini masih dalam proses Penyelidikan oleh Penyidik Satreskrim Polres Madiun.
“Saat ini pengaduan dari saudara SUYADI masih dalam proses Lidik oleh Penyidik Satreskrim Polres Madiun untuk menentukan apakah cukup bukti dan memenuhi unsur Pidana,” pungkas Kasi Humas.